Mei 29, 2018

Bisakah RER menjadi model restorasi ekosistem di Asia Tenggara?

Di tahun 2004, pemerintah Indonesia membuka peluang izin baru bagi sektor swasta untuk membantu melakukan restorasi (memulihkan) dan konservasi (melestarikan) hutan-hutan yang telah terdegradasi melalui IUPHHK-RE, atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem, yang merupakan bentuk perizinan baru dengan jangka waktu selama 60 tahun untuk memulihkan keseimbangan ekosistem hutan sembari melakukan kegiatan komersial yang tidak terkait dengan hasil hutan non-kayu, seperti misalnya ekowisata dan carbon sequestration. Izin pertama kalinya diberikan kepada PT REKI pada tahun 2007 di Sumatra Selatan. Pemerintah menargetkan sebanyak 1,9 juta hektar lahan hutan yang terdegradasi dialokasikan untuk restorasi ekosistem.

RER memperoleh izin pertama di tahun 2012 untuk area seluas 20.000 hektar, dengan empat izin lainnya diperoleh antara tahun 2013 dan 2014 sehingga luas area keseluruhan saat ini mencapai sekitar 150.000 hektar.

RER was given its first licence in 2012 for an area covering 20,000 hectares.

RER MEMPEROLEH IZIN PERTAMA DI TAHUN 2012 UNTUK AREA SELUAS 20.000 HEKTAR.

Per Mei 2017, pemerintah telah mengeluarkan sebanyak 16 IUPHHK-RE untuk berbagai proyek yang mencakup area seluas 623.075 hektar, atau sekitar 34 persen dari target pemerintah.

Program RER mengelola lima izin usaha restorasi ekosistem dan telah mencapai kemajuan yang baik – sejak tahun 2015, tidak terjadi perusakan hutan ataupun kebakaran, dan RER telah mendokumentasikan sebanyak 300 spesies burung di Semenanjung Kampar, bandingkan dengan 128 spesies burung yang teridentifikasi dalam survei di tahun 1991/92 yang digunakan oleh Birdlife International di tahun 2004 untuk menetapkan kawasan semenanjung tersebut sebagai Daerah Penting bagi Burung (IBA/Important Bird Area) . Alasan di balik hasil positif ini ialah adanya upaya perlindungan, asesmen, restorasi, dan pemantauan yang semuanya dilakukan secara aktif setiap hari di RER.

Menurut Kepala Operasi RER, Brad Sanders, ada banyak pembelajaran yang diperoleh dalam beberapa tahun ini yang dapat diterapkan di proyek-proyek serupa di tingkat regional.

Yang mungkin menjadi pertanyaan terbesar dalam program sebesar ini menentukan titik awal kegiatan. Guna menjawab pertanyaan tersebut, tim RER menyusun strategi empat sisi yaitu Melindungi (Protect), Mengkaji (Assess), Memulihkan (Restore), dan Mengelola (Manage) kawasan.

RER has documented 300 bird species on the Kampar peninsula as compared to the 128 bird species identified during 1991/92 surveys.

RER TELAH MENDOKUMENTASIKAN 300 SPESIES BURUNG DI SEMENANJUNG KAMPAR, BANDINGKAN DENGAN 128 SPESIES BURUNG YANG TERIDENTIFIKASI DALAM SURVEI DI TAHUN 1991/92.

Melindungi (Protect)

Salah satu langkah pertama RER ialah membentuk sistem perlindungan hutan di Semenanjung Kampar yang telah berhasil mencegah terjadinya pembalakan liar, perambahan hutan, kebakaran, dan perburuan satwa liar sejak tahun 2015, sehingga hutan yang rusak dapat pulih secara alami.

Sebagai bagian dari sistem, beberapa titik pengendalian permanen (dalam bentuk pos jaga) didirikan di berbagai titik akses utama guna menegakkan aturan dan regulasi. Tim perlindungan hutan dibekali dengan pengetahuan, pelatihan, dan peralatan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

Mengkaji (Assess)

Pilar kajian bertujuan menyusun data dasar (baseline) terkait keanekaragaman hayati, stok karbon, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi. Sebanyak 718 spesies hewan dan tanaman kini telah didokumentasikan di RER, termasuk 300 spesies burung yang belum lama ini dipublikasikan dalam daftar periksa teranotasi (annotated checklist).

Banyak area yang masih belum tereksplorasi oleh para ilmuwan sebelum RER terbentuk, sehingga kajian yang merefleksikan kondisi terkini menjadi penting dalam merencanakan kegiatan dalam pilar pemulihan.

Memulihkan (Restore)

Sejauh ini RER telah menanami kembali 30 hektar hutan yang terdegradasi dengan menggunakan bibit pohon yang disemai di kebun pembibitan, sembari memungkinkan regenerasi alami pada lokasi-lokasi yang tidak terlalu rusak.

Upaya ini juga dibantu dengan penutupan kanal-kanal yang dulu dibuat yang memudahkan pembalakan liar sehingga mengakibatkan turunnya tinggi permukaan air serta membuat tanah gambut menjadi kering. Menutup kanal merupakan upaya yang berat, dengan karung-karung pasir ukuran 30kg dibawa melintasi hutan dengan cara digotong, namun tim sejauh ini telah berhasil menutup 25 persen dari kanal sepanjang 116km yang telah berhasil dipetakan.

Mengelola (Manage)

Pilar pengelolaan mencakup kerja sama dengan masyarakat setempat guna memastikan proyek RER dapat dijaga kesinambungannya dalam jangka panjang. Ada sekitar 17.000 orang yang tinggal di seputar area konsesi di Semenanjung Kampar, dan sebanyak 24.000 orang tinggal di Pulau Padang, dan banyak di antara mereka secara tradisional menggantungkan dirinya pada hutan. RER telah membentuk beberapa program agar warga setempat dapat dijadikan mitra kerja dalam proyek, baik sebagai pegawai atau kontraktor, atau dengan memberikan pelatihan dan peralatan agar mereka dapat menjalankan kegiatan tradisional mereka dengan cara-cara yang lebih memperhatikan aspek berkelanjutan.

Meski ada banyak pelajaran yang dapat diterapkan di tempat lain, Brad menyebutkan bahwa terdapat faktor-faktor yang membuat RER cukup unik.

 

Melibatkan masyarakat 

Kerusakan hutan di Indonesia biasanya diakibatkan oleh kegiatan manusia, oleh karenanya diperlukan langkah spesifik dalam hal ini, ujar Brad.

Proyek restorasi ekosistem harus memastikan kejelasan batas antara area konsesi yang akan diprioritaskan bagi pemanfaatan oleh masyarakat (misalnya untuk bercocok tanam) dan area restorasi hutan untuk keseimbangan biologi dan ekosistem, atau untuk keperluan produksi kayu.

As part of the system, permanent control points (in the form of guard posts) are established at the main access points in order to enforce rules and regulations.

SEBAGAI BAGIAN DARI SISTEM, BEBERAPA TITIK PENGENDALIAN PERMANEN (DALAM BENTUK POS JAGA) DIDIRIKAN DI BERBAGAI TITIK AKSES UTAMA GUNA MENEGAKKAN ATURAN DAN REGULASI.

Selain itu, sosialisasi dan komunikasi terus-menerus dengan warga sekitar yang memanfaatkan hutan menjadi penting sehingga mereka dapat memperoleh informasi sekaligus dilibatkan secara aktif dalam tanggung jawab hukum serta upaya perusahaan untuk melindungi dan memulihkan hutan, ungkap Brad.

Dalam melakukan hal tersebut, program seperti RER harus membuat perjanjian formal dengan masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, seperti misalnya petani madu atau nelayan/penangkap ikan, guna memastikan terus tersedianya akses dan penggunaan praktik yang sah atau yang memperhatikan aspek keberlanjutan.

Selain itu, upaya penindakan yang bersifat langsung dan spesifik juga penting untuk dilakukan terhadap para pelaku pelanggaran yang melakukan pembalakan liar, perambahan hutan, pembakaran lahan, perburuan satwa liar, atau kegiatan serupa, tukas Brad.

“Segera dokumentasikan dan sampaikan laporan (tentang insiden pelanggaran di hutan) langsung ke pihak berwenang agar upaya penegakan hukum dapat dilakukan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Yang lebih penting lagi, program ini harus dapat dipandang oleh masyarakat sebagai program yang mendatangkan manfaat bagi mereka, bukan justru menghambat mata pencaharian masyarakat setempat, ujar Brad.

Untuk dapat melakukan hal tersebut, kesempatan untuk memperoleh pendapatan alternatif bagi masyarakat yang tinggal di lahan komunal harus dikembangkan, agar dapat menggantikan cara-cara pemanfaatan hasil hutan yang tidak lestari.

Contohnya ialah pertanian sayur tanpa bakar, budidaya ikan, peternakan, wanatani (tanaman sayur ditanam bersama karet atau spesies pohon penghasil kayu lainnya) serta pembukaan lapangan kerja sebagai karyawan atau tenaga kontrak.

Menghilangkan atau memitigasi kegiatan manusia bisa memudahkan upaya restorasi, karena membuat hutan mampu melakukan regenerasi secara alami yang akan lebih efektif dibandingkan dengan melakukan penanaman kembali secara manual, baik dari sudut pandang ekologi maupun ekonomi.

“Hutan dapat tumbuh dan pulih bila tidak ada gangguan manusia,” Brad menjelaskan.

“Regenerasi alami tidaklah semahal regenerasi aktif dan juga lebih sesuai apabila sumber bibit tersedia. Namun regenerasi alami bergantung tergantung pada intensitas kerusakan hutan, tingkat kelembapan, risiko gangguan dari manusia, dan lamanya waktu sejak terjadi gangguan terakhir,” ujarnya.

socialisation and constant communication with nearby communities who utilise the forest is essential.

SOSIALISASI DAN KOMUNIKASI TERUS-MENERUS DENGAN WARGA SEKITAR YANG MEMANFAATKAN HUTAN MENJADI PENTING.

Salah satu bagian dari proses ini ialah mengidentifikasi area-area mana yang lebih tepat untuk diterapkan regenerasi aktif, seperti misalnya area dengan hutan yang sangat rusak sehingga stok bibit alami terbatas.

Program seperti RER juga harus memahami bahwa pelibatan dan kemitraan dengan lembaga-lembaga sosial atau lingkungan hidup yang aktif dan suportif, selain tentu saja dengan berbagai jajaran pemerintah, merupakan hal penting bagi pemahaman, penerimaan, dan penyempurnaan kegiatan restorasi.

“Tanpa adanya keterlibatan aktif mereka, program ini akan dihadapkan pada kritik dari berbagai pihak,” ujar Brad.

RER 2023 Progress Report